TALAUD – Patut diberi apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian Polres Talaud. Dimana, Gugatan Pra-peradilan yang dilakukan tersangka HRT Alis Hoxy dalam Perkara Tindak Pidana memberikan Gelar Akademi Tanpa Hak yang terjadi di Kampus STIK Rajawali Talaud, pada Polres Kepulauan Talaud dinyatakan oleh majelis hakim gugur. Gugatan itu pun dimenangkan Polres Kepulauan Talaud.
Dalam kasus Pra-Peradilan Polres Kepulauan Talaud diwakili oleh Kasi Hukum Polres Talaud, AKP. Rolly Maholeh, SH dan Kasat Reskrim IPTU. I Gusti Made Andre, S.Tr. K bersama personil Sat Reskrim.
Dalam sidang pra-peradilan nomor perkara: 1/pid.pra/2022/PN.Mgn dengan Pemohon HRT dan Termohon Kapolres Talaud cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik.
Adapun dalam agenda sidang, Selasa (1/11/2022) yakni pembacaan putusan dengan amar putusan permohonan pra-peradilan pemohon gugur.
“Hasil Persidangan Pra-Peradilan dimenangkan Polres Kepulauan Talaud,” ucap Kasikum Rolly Maholeh, SH.
Diketahui bahwa Sidang dimulai pukul 10.00 WITA yg dipimpin oleh hakim tunggal ANDI R. ADI SAPUTRA, SH, MH dan panitera pengganti IRWAN P. ULAEN, SH dan berakhir pada pukul 11.30 WITA, situasi aman dan kondusif.
“Kemenangan Polres Kepulauan Talaud dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan
dikarenakan setiap proses penyelidikan hingga penyidikan dan beracaranya proses tersebut, harus melalui mekanisme yang diatur undang-undang dan juga progresnya diawasi kordinator Pengawas, dalam hal ini di tingkat polres diawaki dari fungsi Seksi Pengawas dan Seksi Propam dalam mewujudkan professionalitas kinerja walaupun diujung utara NKRI dengan Harapan Kepercayaan Masyarakat akan kinerja Polri terus kita Raih dan Polri PRESISI,” ungkap Kapolres Talaud, AKBP. Dandung Putut Wibowo,SIK,SH,MH, kepada awak media.(Jasman)

