MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) dan Dewan Pengupahan Sulut membahas proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Pembahasan dalam workshop tersebut dibuka langsung Asisten I Setdaprov Sulut, Denny Mangala di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/11/2022).
Dalam workshop dihadiri piha Apindo Sulut, KADIN Sulut dan Manado, PHRI serta Dinas Tenaga Kerja dari kabupaten/kota.
Denny Mangala dalam arahan memberi apresiasi kegiatan workshop yang membahas terkait proses penetapan UMP Sulut tahun 2023.
“Pastinya lewat workshop ini, akan ada masukan, informasi dan pertimbangan dari semua sektor, kemudian diambil rekomendasi yang kemudian akan ditetapkan oleh Gubernur Sulut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kondisi UMP Sulut relatif baik dengan angka Rp3.310.723. Besaran UMP Sulut saat ini ketiga tertinggi setelah DKI Jakarta dan Papua dan dari 37 Provinsi.
“Filosofinya UMP memberikan perlindungan kepada pekerja supaya memperoleh salary untuk kehidupan layak,” tuturnya.
Denny Mangala mengungkapkan, pemerintah berupaya meningkatkan ekonomi supaya para pekerja juga akan menikmati ekonomi yang baik.
“Dari workshop ini, berbagai pertimbangan dan informasi yang menjadi parameter menentukan UMP agar rekoemnfasi yang diajukan betul telah dikaji dan dipertimbangkan. Tentunya dengan melihat kondisi pekerja dan ekonomi kita,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Sulut, Ronny Maramis mengatakan, pihaknya perlu menerima masukan terkait pengusulan UMP tahun 2023.
“Kita harus menyamakan persepsi dan perlu memperhatikan instrumen dasar penentuan UMP 2023,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan akan memberikan rekomendasi sesuai yang ada kepada Gubernur Sulut.
“Kami akan memberi rekomendasi, nantinya akan dipertimbangkan Gubernur Sulut, selanjutnya ditetapkan,” ujarnya.
Menurut dia, perhitungan dan penetapan UMP perlu ada perhitungan matang dan komperhensif.
“Diharapkan, komponen dewan pengupahan dapat melakukan analisis yangv asional sehingga mampu menghadirkan rekomendasi yang berkeadilan. Sehingga hasil ini akan dijadikan rekomendasikan kepada gubernur,” urainya.
Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo menambahkan, dibentuknya Dewan Pengupahan sebagai satu-satunya lembaga resmi yang punya kewenangam untuk memberi saran dan pertimbagan kepada gubenur untuk menetapkan UMP.
“Penetapan kenaikan UMP dengan menggunakan formula upah minimum. Nilai UMP 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP nomor 36 tahun 2021,” urainya.
Erny mengakui, penetapan UMP Sulut 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2022.
“Waktu kita memang sudah mepet, karena proses penetapan UMP akan masuk ke Biro Hukum sebelum ditetapkan. Tapi sisa waktu ini kita akan maksimalkan,” akunya.
Adapun data yang dibutuhkan dalam penetapan upah minimum tahun 2023 dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, berdasarkan PP no. 36 tahun 2021.
Formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, menggunakan 10 (sepuluh) data antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
2. Pertumbuhan ekonomi menurut provinsi tahun 2019-2021
3. Angka inflasi perkotaan (menurut kota) tahun 2019-2021
4. Angka inflasi menurut provinsi tahun 2019-2021
5. Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut provinsi tahun 2020-2022
6. Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut kabupaten/kota tahun 2020-2022
7. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut provinsi 2019-2021
8. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
9. Median upah menurut provinsi tahun 2019-2021
10. Median upah menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
Formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum, menggunakan 8 (delapan) data antara lain:
1. Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret).
2. Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret).
3. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)
4. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)
5. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/pekerja di sektor pertanian) menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)
6. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/buruh tani) menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)
7. Pertumbuhan PDRB (Kuartal IV 2021+Kuartal 1+11+III 2022) terhadap PDRB (Kuartal IV 2020+Kuartal 1+11+III 2021) menurut provinsi.
8. Angka inflasi menurut provinsi periode Oktober 2021 s.d. Oktober 2022.
Sementara, penentuan upah per jam (untuk pekerja paruh waktu) menggunakan 1 (satu) data, yaitu Median jam kerja pekerja paruh waktu (kurang dari 35 jam per minggu) menurut provinsi tahun 2021 (Sakernas Agustus).
Terakhir, penentuan terendah upah terendah pada Usaha Mikro Kecil menggunakan 1 (satu) data, yaitu garis kemiskinan menurut provinsi tahun 2022. (rivco)
Tinggalkan Balasan