E. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

 Dalam Periode Januari 2022 s/d Desember 2022, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan Penyidikan sejumlah 6 (enam) perkara yaitu :

  1. Dugaan Tindak Korupsi Penggunaan Biaya Operasional BRI Unit Ulu Siau yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.104.488.730,- (dua milyar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah).
  2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengalihan Hak Atas Tanah Ex HGU Puskud Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus Puskud provinsi Sulawesi Utara kepada PT. Sulenco Bohusami Cement, lalu dialihkan lagi kepada PT. Conch North Sulawesi Cement, dengan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.71.400.000.000,- (Tujuh Puluh Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah), atau dalam bentuk tanah seluas 119 hektar di kali harga tanah Rp.60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) meter persegi.
  3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis kabupaten Minahasa Utara, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).
  4. Dugaan Tindak Korupsi Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah kurang lebih sebesar € 936.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,-  (lima puluh lima milyar Sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) yang diduga dilakukan oleh Dr. Ir. HR, M.Si, MM;  Drs. JW dan Drs. FT. (Masing-masing dalam berkas perkara terpisah)

Perkara Tindak Pidana Khusus Tahap Prapenuntutan dan Penuntutan yaitu :

Seksi Penuntutan telah menerima 4 (Empat) SPDP dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut yaitu

  1.   Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kerjasama dan pengelolaan asset PDAM kota Manado dengan PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian Keuangan/Perekonomian Negara atau Daerah, kurang lebih sebesar € 936.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,-  (lima puluh lima milyar Sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) Atas nama. Drs. FT, Dr. Ir.HR, M.Si., M.M., dan Drs.JW, BE. (Masing-masing dalam SPDP terpisah)
  2.   Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Biaya Operasional Kantor BRI Unit Ulu Siau yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Bank BRI Unit Ulu Siau yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 2.089.488.730,- (dua milyar delapan puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), An. JULIUS ADRIAN GAGHANSA, SE. (Perkara ini telah di putus dan telah berkekuatan hukum tetap)

Dan menerima Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Penyidik Polda Sulut sebanyak 16 (enam belas) SPDP yang terdiri dari : 14 perkara Tipikor dan 2 Perkara TPPU. Dari 16 (enam belas) SPDP yang diterima tersebut 5 (Lima) Perkara telah dinyatakan p-21 dan saat ini dalam tahap Penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

Dalam penanganan perkara Tipikor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah berhasil menyelamatkan Keuangan Negara dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan sebagai berikut :

  1.   Dalam bentuk asset bergerak dan tidak bergerak berupa bangunan, Ipal dan tanah:
  2. a)     Sejumlah Rp.55.964.456.755,- (Lima Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Enam   Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dan €936.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Euro).
  3. b)     Dalam bentuk uang tunai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado TA. 2008 sd 2021.
  4. c)       Dalam bentuk tanah seluas 119 hektar, sejumlah Rp.71.400.000.000,- (Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dalam perkara Terkait Pengalihan Hak Atas Tanah Ex HGU Puskud Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus Puskud provinsi Sulawesi Utara kepada PT. Sulenco Bohusami Cement, lalu dialihkan lagi kepada PT. Conch North Sulawesi Cement.
  5.   Penyetoran Uang sejumlah Rp. 3,8 Milyar untuk pembayaran Royalti tambang yang sudah disetor ke Kas Negara, Cq. Menteri Keuangan.

Eksekusi dan Eksaminasi

Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Supervisi dan Evaluasi Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di wilayah Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se- Sulawesi Utara.

 

F. BIDANG PENGAWASAN

    Untuk memantau kinerja Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Se-Sulawesi Utara Januari sampai dengan Desember 2022 bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melakukan pemantauan dan pengawasan berupa kegiatan inspeksi umum, Inspeksi review keuangan dan barang milik negara, dan inspeksi pemantauan akhir tahun. (Fernando Rumetor)