MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menyerahkan Surat Perintah Tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perbatasan Provinsi Sulut kepada Djemmy Gagola di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023).

Penugasan ini diberikan setelah pejabat sebelumnya, Jeti Pulu pensiun sebagai ASN.
“Penugasan ini diberikan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Badan Perbatasan, yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 telah memasuki masa pensiun/purna tugas sampai pejabat definitif dilantik,” jelas Gubernur Olly Dondokambey.

Lanjutnya, Pemprov Sulut memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Jetty Pulu yang karena dedikasi dan pengabdiannya sebagai PNS sekaligus juga sebagai Kepala Badan Perbatasan. Beliau telah mengakhiri tugasnya secara paripurna.

“Penugasan ini bertujuan untuk menjaga dinamisasi kinerja organisasi sampai pejabat definitif dilantik. SPT ini berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang kembali apabila dinilai pelaksana tugas kepala badan berkinerja baik,” tandas gubernur. (rivco)