MANADO – Terdapat 11 nama yang memenuhi persyaratan pendaftaran calon anggota DPD RI dari Sulawesi Utara (Sulut) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilu 14 Februari 2024 nanti. 

Dua diantaranya adalah Adriana Dondokambey dan Djendri Keintjem. Jika mereka lolos, maka mereka akan ditetapkan sebagai peserta pemilu pada 25 November 2023. 

“Pada saat itu mereka harus sudah dinyatakan bukan pengurus parpol lagi karena ada larangan calon Anggota DPD berasal dari anggota parpol,” ungkap Dosen Tata Kelola Pemilu, Ferry Daud Liando, Jumat (6/1/2023). 

“Sehingga sebagai konsekuensinya mereka harus juga mundur sebagai anggota DPR RI, karena syarat menjadi anggota DPR RI adalah wajib menjadi anggota parpol dengan bukti Kartu tanda anggota,” tambahnya.

Menurut Liando, hal yang perlu dibahas kemudian adalah siapakah yang akan menggantikan mereka berdua. Sebab jika terjadi kekosongan lebih dari 6 bulan, maka kursi keduanya harus diisi. 

“Mereka harus sudah mundur sebagai anggota DPR RI pada 25 November 2023, sedangkan pengambilan sumpah janji DPR RI hasil pemilu 2024 yaitu pada 1 oktober 2024. Masih tersisah 11 bulan. Jadi PDIP harus mencarikan penggantinya,” pungkasnya.

Pada pemilu 2019, lanjut Liando, PDIP mengajukan 6 calon karena UU pemilu menyebut jumlah caleg sama dengan jumlah kursi yang tersedia di satu dapil. 

Jika keduanya harus mundur, maka siapa yang harus menggantikan mereka?. Calon pengganti tinggal Dr. Jeffry J. Wurangian, S.E., M.Sc.

“Bisa saja calon penggantinya diambil dari dapil terdekat dalam satu parpol yang sama, namun persoalannya sulut hanya memiliki 1 daerah pemilihan (Dapil),” beber Liando. 

Jika yang dimaksud Dapil terdekat bisa mengambil kader dari Provinsi Gorontalo, maka tidak mungkin politisi dari Provinsi lain mewakili Sulut

“KPU perlu menyiapkan regulasi soal itu untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diharapkan,” kata Liando. (Fernando Rumetor)