MANADO – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejati Sulut terkait kasus korupsi di PDAM Kota Manado, Kamis (12/1/2023).
Ketiganya ialah Drs. F. J. T. alias Ferro, Dr.Ir.H.H.C.R,Msi.MM alias Hanny dan Drs. J.W, BE alias Yan. Mereka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado tahun 2006 s/d tahun 2021.
Mereka bertiga diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.
F.J.T selaku mantan Ketua DPRD Kota manado Periode 2005-2009 membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, H.R selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado telah menandatangani perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga seluruh asset-asset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.
Kemudian Yan selaku Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005 – 2006 turut bersama-sama dengan tersangka H.R dan F.J.T membuat keputusan untuk menyetujui perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yan termasuk sebagai orang yang ikut berperan atas terlaksananya Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD,” beber Theodorus.
Kasus ini pun merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
Perbuatan tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM. alias Hanny melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Begitu pula tersangka Drs.F. J. T. Alias Ferro yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sementara, Yan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Ketiga tersangka selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023 di Rutan Malendeng, Untuk menjalani proses hukum selanjutnya
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pingkan Gerungan beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan