MANADO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Manado menjawab persoalan terkait kejelasan tanah mantan terpidana kasus pembobolan BNI, John Hamenda.
“Yang ada pada data kami bahwa apa yang dipermasalahkan oleh John Hamenda itu nama yang terblokir. Mungkin karena beliau melihat adanya pergantian kepala kantor, jadi dia bermohon untuk membuka lagi,” ungkap Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Manado, Alexander Wowiling, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, setelah BPN Manado mempelajari dan melihat kembali masalah tersebut, didapati bahwa tanah yang dipersoalkan sudah diblokir sejak lama.
Oleh sebab itu, pihak BPN Kota Manado pun mengambil langkah untuk memohon kajian ke Kementerian serta stakeholder terkait lainnya.
“Berdasarkan hasil kajian yang kami laksanakan dengan Kementerian, disampaikan bahwa tanah itu masih tetap terblokir, tidak bisa dibuka blokir karena merupakan blokir internal,” beber Alexander.
Dikatakannya, blokir internal untuk aset negara tidak ada batas waktu untuk pembukaan blokirnya. Berbeda dengan blokir yang bersifat untuk pelayanan masyarakat umum yang mempunyai batas waktu.
“Blokir (untuk pelayanan masyarakat umum) sebetulnya cuma memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk klarifikasi, jadi kita bisa bikin mediasi,” sebut Alexander.
“Kalau bisa diselesaikan kita selesaikan, kita buka. Tapi kalau tidak bisa diselesaikan kita anjurkan ke Pengadilan. Nah itu yang kita kasih batas waktu,” jelasnya.
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan masyarakat tidak ke Pengadilan, maka pihak BPN pun akan membuka blokir itu, sehingga pelayanan administrasi pertanahan bisa kembali berjalan.
Namun untuk kasus John Hamenda ini, dirinya menyampaikan bahwa ketentuan blokir internal untuk aset pemerintah itu tidak punya jangka waktu sampai itu diselesaikan oleh pihak yang berkepentingan.
“Sesuai dengan putusan pidana dari John Hamenda bahwa harta itu telah dirampas oleh negara untuk BNI, jadi sekarang posisinya ada di BNI,” tutur Alexander.
“Mungkin BNI akan mengadakan lelang ulang, karena kemarin infonya sudah pernah dilelang katanya tidak laku,” kuncinya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2004 silam John Hamenda divonis 20 tahun penjara atas kasus pembobolan bank BNI.
Hingga putusan inkrah pada tahun 2006, setelah yang bersangkutan mengajukan banding, disebutkan dalam putusan bahwa seluruh harta kekayaannya dirampas oleh negara. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan