MANADO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Manado terus melakukan pembenahan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya lewat validasi fisik tanah bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya terbit sebelum tahun 2013, sebab masih banyak yang belum tervalidasi fisik di komputer BPN Manado.

“Kami menghimbau bagi mereka yang memegang sertifikat tanah dibawah tahun 2013, dan belum tervalidasi fisik, bisa datang ke kantor BPN Manado,” ujar Kepala BPN Kota Manado, Alexander Wowiling, belum lama ini.

Dikatakannya, BPN Manado telah menyediakan loket layanan khusus untuk pengurusan validasi fisik ini. “Dan ini gratis, sepanjang tanah itu masih bisa dibaca lewat foto udara ataupun satelit,” bebernya.

Lantas, apa syarat pengurusan validasi fisik ini? Alexander menyebut masyarakat bisa membawa sertifikat tanah asli dan ditunjukkan kepada petugas di loket layanan di Kantor Pertanahan Kota Manado.

“Supaya tanah masyarakat menjadi aman dan tidak akan keluar dobol (dua kali) sertifikat tanah-nya,” pungkas Alexander.

Pihaknya pun tengah menjajaki kerjasama dengan Pemerintah Kota Manado untuk melihat dan mendata mana-mana saja bidang tanah yang belum bersertifikat.

Serta bidang tanah yang sudah bersertifikat tetapi belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP). “Ini yang akan kita sinkronisasi dan mudah-mudahan bisa terlaksana dalam waktu dekat,” tutur Alexander.

Dirinya pun berharap lewat berbagai upaya ini, semua bidang tanah di Kota Manado bisa tervalidasi dan bisa memudahkan masyarakat untuk mengadakan layanan dalam bidang pertanahan. (Fernando Rumetor)