MANADO – BNI menegaskan status kepemilikan terhadap sebidang tanah yang berada di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado dengan pemasangan plang pada Rabu (1/3/2023).
Dalam plang itu tercantum bahwa tanah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara cq. BNI berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 660K/PID/2005/MA RI tanggal 31 Mei 2005.
Kuasa Hukum BNI Andreas Nugroho berharap dengan pemasangan plang ini bisa mengklarifikasi status tanah tersebut.
“BNI menghargai setiap ketentuan ataupun putusan dari pengadilan,” kata Andreas kepada awak media di lokasi pemasangan plang.
Diketahui, putusan MA RI tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan karenanya putusan tersebut telah dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2006.
Adapun dalam pemasangan plang ini dihadiri juga oleh perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulut maupun dari Kejaksaan Tinggi Sulut.
Selain sebidang tanah di Jalan 17 Agustus, BNI juga memiliki bidang tanah lain yang terletak di Jalan Sea, Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan