Ia menjelaskan, upaya penyelesaian berdasarkan Restorative Justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Oleh karena himpitan masalah ekonomi yang memicu terjadinya pertengkaran antara OP dan MB, dimana tersangka OP yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pengangkut pasir tidak mampu lagi membelikan susu yang biasanya dikonsumsi oleh anak mereka.

Karena pendapatan upah OP saat itu tidak mampu lagi untuk membeli susu, terjadilah pertengkaran antara OP dan MB. OP saat itu baru saja pulang dari kerja dan masih sangat lelah kemudian harus bertengkar dengan MB sehingga tiba-tiba muncul emosi OP.

OP pun memukul MB yang pada akhirnya harus membawa OP menjadi tersangka. Namun, karena keduanya juga adalah sepasang kekasih yang sudah hidup bersama dan saling mencintai dan mempunyai satu anak, maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. 

“Mendapatkan informasi demikian, Kepala Kejari Minsel terpanggil untuk melakukan RJ terhadap perkara ini sampai akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Kejari Minsel,” papar Rumampuk.

Setelah dilangsungkannya Pemberkatan dan Pencatatan Sipil tersebut, maka OP langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke rumah untuk hidup bersama isteri MB dan anak mereka. (FOTO: istimewa)

Pencatatan sipil antara OP dan MB ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel Dekky Tuwo.

Sementara yang bertindak sebagai saksi nikah ialah Kepala Kejari Minsel La Ode Muhammad Nusrim dan Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Yani Rembang. 

Dalam kesempatan itu juga, Akta Pernikahan, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak langsung diserahkan kepada kedua mempelai.

Setelah dilangsungkannya Pemberkatan dan Pencatatan Sipil tersebut, maka OP langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke rumah untuk hidup bersama isteri MB dan anak mereka.

Acara ini dihadiri juga oleh Kabag TU Kejati Sulut Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya dan Koordinator Fik Fik Zulrofik. (Fernando Rumetor/*)