JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari kediamannya. 

Wapres mengatakan setiap tahun warga negara sebagai wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya, tidak terkecuali wakil presiden. 

“(Lapor SPT) melalui e-filing dengan lancar,” ucap Wapres dalam keterangannya setelah SPT miliknya berhasil terkirim, Rabu (15/3/2023). 

Wapres menyebut pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban pelaporan karena dengan sistem ini pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial pelaporannya juga dapat diakses dengan mudah melalui youtube DitjenPajakRI. 

Wapres pun mengajak seluruh wajib pajak agar bersegera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

“Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ucap Wapres. 

Lebih lanjut dikatakannya, pelaporan SPT Tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi aparatur dan pejabat publik. 

Wapres berpesan agar pajak yang dipotong dan disetorkan ke negara harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. Sebab, transparansi penggunaan adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban. 

Selain itu, Wapres juga mengingatkan masyarakat agar jangan lupa melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah layanan administrasi perpajakan. (Fernando Rumetor)