Oleh: Tim Penyusun Kajian Fiskal Regional Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara

 

Provinsi Sulawesi Utara tercatat memiliki Luas Wilayah sebesar 14.500,28 km² (BPS Sulut, 2022). Komposisi penggunaan lahan di Sulawesi Utara mayoritas diperuntukan sebagai kawasan budidaya (70.6 persen). Dari jumlah tersebut, penggunaan kawasan budidaya banyak diperuntukan sebagai lahan perkebunan (21.77 persen).

Luas Kawasan Perkebunan di Sulawesi Utara adalah 301.600 Ha, masih didominasi oleh Perkebunan Kelapa, Cengkih dan Biji Pala. di Sulawesi Utara pemanfaatan terhadap lahan sebagai Kawasan Hutan Produktif Terbatas di Sulawesi Utara cukup besar (15,08 persen). 

Kondisi ini didukung dengan topografi Sulawesi Utara sebagian besar wilayahnya terdiri dari pegunungan dan bukit-bukit yang diselingi oleh lembah yang membentuk dataran. Karakteristik tanaman yang tumbuh di area ini biasa tumbuh di lereng bukit/pegunungan dan berukuran tinggi seperti Gaharu, Cemara, Pohon Sengon dll. 

Pohon yang tumbuh di Kawasan Hutan Produktif Terbatas ini rata-rata memiliki intensitas produksi kayunya masih rendah, sehingga terdapat jeda waktu yang cukup lama untuk produksi kayu periode berikutnya. Selain itu pabrik-pabrik di Sulawesi Utara yang mampu mengolah hasil kayu dari Kawasan Hutan Produktif Terbatas masih terbatas, hal ini berdampak pada nilai barang produksi atau value added atas barang hasil perkebunan dimaksud masih rendah. Kecenderungan pengiriman hasil produksi dalam wujud bahan mentah masih dominan.

Pohon kelapa merupakan tanaman yang banyak ditemukan di wilayah provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat di provinsi tersebut sudah sejak lama terbiasa dalam membudidayakan kelapa sebagai salah satu sumber pendapatan utama. Tanaman kelapa sendiri termasuk tanaman yang cukup istimewa. Karena, hampir seluruh bagian tanaman tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membuat berbagai produk.

Melihat fakta ini diharapkan Pemerintah daerah setempat diharapkan dapat memanfaatkan segala potensi daerahnya yang disesuaikan dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Setiap daerah diharapkan dapat mengelola dengan baik dan memberdayakan serta mengembangkan semua potensi daerah dalam upaya mencapai kemandirian daerah. Dengan kemandirian daerah ini secara langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.