Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, mengatakan dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan.

Dikatakannya, kedua punggawa Timnas tersebut melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

“Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Risky, Jumat (14/7).

Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.

“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.

Sementara di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menghimbau para pekerja di wilayah kerjanya untuk memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bagi para pekerja informal seperti, petani, ojek online, pedagang dll dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hanya dengan iuran Rp16.800,- per bulan, pekerja terlindungi dengan 2 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya.

Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaannya, biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Sunardy, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka keluarga akan mendapatkan santunan sebesar Rp42juta apabila pekerja meninggal biasa. 

“Lalu 2 orang anak dari pekerja akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan TK sampai Kuliah dengan maksimal Rp174juta dan masa iuran minimal 3 tahun,” sebut Sunardy. (Fernando Rumetor)