BOLTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boltim berhasil menangkap IF alias Jhap (24) warga Buyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang kedapatan menjual obat terlarang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 93 plastik klep kecil obat jenis Trihexyphenidyl dari tangan pelaku yang akan diperjualbelikan. “Kami mengamankan pelaku di tempat kejadian di Desa Buyat, tepatnya di rumah orang tua pelaku bersama dua orang temannya di dalam kamar,” ungkap Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK M Tr Opsla, melalui Kasat Narkoba Polres Boltim AKP Ahmad Bastari, Senin (14/08/2023).
Ahmad mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan warga setempat, dimana terinformasi pelaku sering menjual obat-obatan terlarang. “Kami menemukan barang bukti obat Trihexiphenidyl terdiri dari 93 plastic yang sudah di klep, dan dalam setiap plastik ada 10 butir obat dengan total sebanyak 930 butir obat, yang akan dijual tanpa izin. Selain itu, di TKP tersebut tim Sat Narkoba juga mengamankan empat buah handphone dari berbagai merk,” terangnya.
Ahmad menambahkan, alasan pelaku IF alias Jhap melakukan aksinya tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Obat-obatan itu dijual seharga Rp150.000 per satu plastik yang berisi 10 butir,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Boltim usai ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku IF alias Jhan bersama dua orang lainnya terancam hukuman 15 tahun penjara. “Para pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tandasnya. (Novianti Kansil)
Tinggalkan Balasan