MANADO – BPJS Ketenagakerjaan atau bisa disebut BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Utara kembali kampanyekan program perlindungan tenaga kerja informal “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda” (SERTAKAN).

Program SERTAKAN merupakan program perlindungan kepada pekerja informal di sekitar dari peserta, dalam hal ini pekerja disekitar bisa didaftarkan dalam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid menyampaikan program ini sebenarnya merupakan gerakan nasional yang dimulai dari bulan September tahun lalu, dan selalu kita kampanyekan kepada seluruh stakeholder dan juga perusahaan.

“Program ini yang sudah berjalan dari tahun lalu ini sudah diikuti oleh beberapa perusahan dan juga pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Sunardy di Manado pada Rabu (13/9/2023).

“Yang kami angkat dari program ini adalah kepedulian kita kepada pekerja disekitar kita seperti tukang ojek, ART, tukang kebun, penjual eceran dan lainnya,” ucapnya.

Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sekitar kita caranya pun gampang, kita bisa daftarkan melalui aplikasi JMO, disitu ada menu daftar BPU, bisa dimasukan 2 macam jenis pekerjaan, dan pembayarannya pun bisa autodebet, jadi tidak takut kalau lupa bayar iuran tiap bulannya.

“Kami juga menghimbau kembali kepada perusahan – perusahan yang ada di Sulut, karena masih banyak pekerja disekitar kita yang belum punya perlindungan saat mereka bekerja contohnya tukang parkir, di depan kantor perusahaan pasti ada tukang parkir yang selalu berjaga dan mereka ini juga punya resiko dalam pekerjaannya,” jelasnya.

“Dengan program ini kami berharap para pekerja yang ada disekitar kita bisa mendapatkan perlindungan dalam bekerja, seperti filosofi dari Dr. Sam Ratulangi Sitou Timou Tumou Tou yang artinya manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain,” beber Sunardy. (Fernando Rumetor)