JAKARTA – Asosiasi Dosen Ilmu Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI) sukses menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Dosen Ilmu Hukum Kesehatan, di Medan pada tanggal 26-27 September, di Semarang pada 2-3 Oktober dan di Jakarta pada 4-5 Oktober 2023. 

Hadir sebagai pembicara mewakili ADHKI, DR. dr. M. Nasser, Sp. KK, D. Law, Jerry G. Tambun, SH, LLM, SJD), DR. Arif Suryono, SH., MH, 

Ketiga narasumber dari ADHKI membahas terkait bagaimana para dosen Hukum Kesehatan meningkatkan kapasitas dalam materi  7 mata kuliah wajib Kemagisteran Hukum Kesehatan, yaitu Hukum Pidana Kesehatan (Health Criminal Law), Hukum Perdata Kesehatan (Health Civil Law).

Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas oleh ADHKI di Medan, 26-27 September 2023. (FOTO: istimewa)

Kemudian Hukum Administrasi Kesehatan (Health Administration Law), Hukum Pelayanan Kesehatan (Medical Care Law), Hukum Kesehatan Masyarakat (Public Health Law), dan Hukum Rumah Sakit (Hospital Law). 

Dikatakan dr. M. Nasser, Pelatihan Pengembangan Kapasitas Dosen Ilmu Hukum Kesehatan ini didukung oleh Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek RI.

“Dengan tujuan untuk  meningkatkan kemampuan baik individu, kelompok masyarakat maupun lembaga sosial dari aspek ilmu pengetahuan, keterampilan maupun perilaku melalui aktivitas yang menarik,” ucapnya. 

Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas oleh ADHKI di Jakarta, 4-5 Oktober 2023. (FOTO: istimewa)

Adapun kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk membekali dosen dalam mengajar dan menghasilkan lulusan Magister Hukum Kesehatan yang spesifik dan tajam dan juga untuk melakukan langkah permulaan dalam rangka Standarisasi pendidikan tinggi khususnya di bidang pengelolaan Magister Hukum Kesehatan. 

Sementara itu,  Jerry G. Tambun menyampaikan, melalui pelatihan Capital Building ini diharapkan dapat terlaksananya sebuah proses belajar-mengajar dalam pendidikan Magister Hukum Kesehatan dengan penjaminan mutu pendidikan yang terstandar.

“Serta ter-sinkron dan harmonis melalui rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu sebagai sebuah cabang Ilmu Hukum,” bebernya.

Selain itu, diharapkan lulusan Magister Hukum Kesehatan harus mampu menguasai teori di bidang Hukum Kesehatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dengan dukungan teknologi dapat mengembangkan riset atau penciptaan karya inovatif dengan penerapan dan penegakkan hukum dalam ruang lingkup kesehatan. (Fernando Rumetor/*)