BITUNG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas terus menggencarkan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada anak-anak sekolah lewat tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Terbaru, tim JMS Kejati Sulut menyambangi SMK Negeri 4 Bitung yang berada di Kelurahan Batuputih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung pada Selasa (24/10/2023). 

Kepala SMK N 4 Bitung, Harold F. K. Tambajong, menyampaikan terima kasih kepada tim JMS Kejati Sulut yang sudah memilih sekolah ini sebagai tempat diselenggarakan program penyuluhan hukum ini.

“Tentunya kami sangat berbangga sekali karena sekolah kami baru kali ini juga dilaksanakan Penyuluhan hukum sejak saya menjabat Kepala Sekolah disini,” ujar Harold. 

Apalagi, kata dia, SMK Negeri 4 Bitung sangat jauh dari pusat kota Bitung dan terletak di pesisir Pantai Batuputih dan berada di paling utara Kota Bitung. 

Lebih lanjut dikatakan Harold, oleh karena berada di daerah pesisir pantai, maka SMK Negeri 4 Bitung difokuskan pendidikannya pada bidang kemaritiman. 

“Sebagai Kepala Sekolah kami harap agar siswa siswi memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Tim nantinya dan semoga bermanfaat bagi siswa siswi sekalian,” harapnya.

Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Foto bersama usai kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dari tim JMS Kejati Sulut. (FOTO: istimewa)

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum ini terkait Bullying dan Cyber Bullying. Dijelaskan bahwa kekerasan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. 

Bentuk-bentuk kekerasan berupa kekerasan fisik, kekerasan non fisik (verbal seperti fitnah, gosip dan maki, psikis seperti sinis dan mengancam). 

Sedangkan Cyber Bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. 

Beberapa praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan seperti mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman, menyebarkan gosip yang tidak benar / menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Tiktok, Facebook, twitter).

Kemudian pencuri Identitas online (membuat profil palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang), berbagi gambar pribadi tanpa ijin, menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin, membuat blog/Meme berisi keburukan terhadap seseorang.

“Dengan mengetahui dan memahami Bullying dan Cyber Bullying ini diharapkan para siswa – siswi tidak melakukan hal tersebut serta gunakanlan teknologi informasi yang ada saat ini untuk kepentingan yang bersifat positif,” ujar Theo.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut ini yaitu Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade selaku Kasi Oharda, dan Rico Lengkong selaku Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut. (Fernando Rumetor)