JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersebut mendapat dukungan dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut). Seperti yang ditegaskan Plt Ketua GTI Sulut, Efan Runtukahu, Kamis (23/11/2023).
“GTI Sulut mendukung penuh ketetapan polisi kepada Ketua KPK Firli Bahuri,” tegas Efan melalui pesan singkatnya.
Dikatakan Efan bahwa ketetapan Polda Metro Jaya sudah berdasarkan hasil penelusuran mereka. Tentu saja polisi sudah memiliki dasar-dasar yang kuat sehingga mengambil keputusan menetapkan Filri sebagai tersangka.
“Pada dasarnya KPK dibentuk sebagai institusi anti korupsi. Dan bila terbukti Firli melakukan gratifikasi maka ini mencoreng nama baik KPK apalagi dia menduduki jabatan Ketua KPK,” imbuhnya.
Efan mendesak Firli mundur sebagai Ketua KPK pasca penetapan tersangka ini. Pasalnya, kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
“Harus mundur karena bikin malu KPK pastinya. Rakyat pun bisa-bisa sudah tidak percaya KPK lagi. Kalau sudah begitu rakyat tambah bingung ke mana lagi mereka percaya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia!,” seru Efan.
Dia juga mengapresiasi keberanian Polda Metro Jaya di kasus tersebut. Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak memandang bulu dalam pemberantasan korupsi.
“Ini sangat bagus, sebab kepolisian tidak pilih-pilih orang. Langkah ini sekiranya dapat terus dikembangkan oleh kepolisian supaya penanganan korupsi di tanah air lebih baik lagi,” pungkasnya.
Diketahui Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan