MANADO – Berbagai inovasi terus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta.

Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan secara serentak di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (14/12/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid menyebut untuk tahun ini pihaknya telah menyerahkan kepada dua peserta, yakni dari PT Salim Ivomas Pratama dan PT Gerbang Nusa Perkasa (Mantos).

Diketahui, jenis MLT Perumahan yang bisa didapatkan peserta ada empat, yakni fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Konstruksi (KK).

Sunardy pun berharap kedepannya MLT Perumahan ini bisa lebih banyak lagi dimanfaatkan oleh para peserta lainnya. “Karena saya yakin pasti banyak tenaga kerja yang membutuhkan,” bebernya.

BPJS Ketenagakerjaan Sulut mengikuti secara daring penyerahan langsung program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan secara serentak di beberapa daerah di Indonesia. (FOTO: Fernando Rumetor)

Program MLT Perumahan sendiri dapat membantu pekerja mewujudkan mimpinya untuk memiliki rumah impian. “Keuntungan dari program ini ada pada bunganya yang rendah. Bunganya bersaing dan lebih rendah dari KPR lain,” tukas Sunardy.

Tahun depan, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal juga dengan BPJAMSOSTEK bakal lebih masif lagi melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program MLT Perumahan ini.

“Dan kami akan semakin memperluas kerjasama dengan pengembang perumahan. Kami pun bersinergi dengan Bank BTN agar tahun depan bisa lebih memperluas layanan ini,” sebut Sunardy.

Sekadar diketahui, MLT Perumahan merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta, PRP maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.

Adapun untuk memanfaatkan program MLT Perumahan, peserta harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun; terdaftar minimal di tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran; dan belum memiliki rumah sendiri. (Fernando Rumetor)