MANADO – Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023 mencabut dan menarik beberapa uang Rupiah dari peredaran.
Uang-uang yang dicabut dan ditarik ialah uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Plh Kepala Perwakilan BI Sulut, Renold Asri beberapa waktu lalu.
Dirinya pun menyebut, bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut dapat menukarkan uang Rupiah logamnya di Bank Umum terdekat.
Uang yang akan ditukar dan diterima masyarakat pun akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang Rupiah logam tersebut.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Disisi lain, Renold mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, dengan cara pertama mengenali / meyakini keaslian uang rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang).
Kedua, merawat dengan menerapkan 5 Jangan (Jangan dilipat, diremas, dibasahi, distapler dan dicoret); serta Ketiga, menjaga dengan cara mencegah peredaran uang palsu. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan