JAKARTA – Mulai 1 Januari 2024 pemerintah telah memberlakukan peraturan terkait pembelian LPG 3 Kg hanya diperkenankan bagi masyarakat yang sudah terdata secara resmi.
Kendati demikian, hingga saat ini masyarakat masih diperkenankan untuk membeli LPG 3 Kg dengan mendaftar terlebih dahulu di penyalur/pangkalan tempat warga biasa membeli.
“Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan (membeli LPG 3 Kg, red), namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan,” tutur Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Pihaknya pun meminta dukungan dari Pertamina untuk memfasilitasi proses pendaftara tersebut, agar kebijakan terbaru ini bisa berjalan dengan lancar.
Adapun, kata Tutuka, kebijakan terbaru ini diambil lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil, sementara konsumsi LPG subsidi seperti LPG 3 Kg semakin meningkat bahkan mencapai 8 juta ton.
“Untuk itu kami mengupayakan semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat, dengan itu konsekuensinya transformasi subside ke orang adalah salah satu keharusan,” bebernya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri mencatat jumlah pengguna yang melakukan transaksi pembelian ‘gas melon’ menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi sebesar 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK).
Jumlah tersebut masih jauh dari total 189 juta NIK yang tercatat dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) per 31 Desember 2024. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan