TALAUD – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Kepulauan Talaud, sedang dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pemilu di wilayah Talaud. Dimana, telah terjadi temuan Tindak Pidana Pemilu dan prosesnya telah final dengan ditetapkannya JWM alias Jim menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Melonguane.

Berdasarkan putusan pengadilan, JWM yang merupakan anggota DPRD Talaud periode 2019-2024, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen syarat calon legislatif Kabupaten Kepulauan Talaud pada pemilu 2024. Dengan ketetapan tersebut, yang bersangkutan dalam putusan pengadilan telah dijatuhkan hukuman dengan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara. Tim Gakkumdu Polres Talaud, Ipda. Yulham Azhar, SH mengatakan bahwa pada Kamis, 11 Januari 2024 jam 12.30 WITA, Tim GAKKUMDU Kabupaten Kepulauan Talaud telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Tindak Pidana Pemilu ke Lapas Lirung.
“Jadi, sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri Melonguane maka kami langsung mengeksekusi Tersangka JWM ke lapas Lirung,” ungkap Azhar kepada awak media.

Sementara, Kapolres Talaud, AKBP. Muhammad Chaidir,SH,SIK,MH mengatakan bahwa pada dasarnya Polres Kepulauan Talaud siap membantu dalam proses tindak pidana Pemilu dan dapat diperkuat pada koordinasi dan komunikasi pengamanan serta Pengawalan dalam Pemilu 2024. “Kami lakukan ini, demi terselenggaranya Pemilu Jujur, Aman Damai dan Sejuk di Kabupaten Kepulauan Talaud,” ucap Kapolres dengan senyum. (Jasman)