Hadi lalu melanjutkan realisasi Pendapatan Perpajakan di Sulut. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Sulut pada Februari 2024 mencapai Rp246,45 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Sulut sampai dengan akhir Februari 2024 mencapai Rp579,63 miliar. 

“Torehan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 14,66% dari target penerimaan 2024 (Rp3,95 triliun). Pertumbuhan penerimaan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga dominan positif dengan rata-rata persentase sebesar 5,89%,” bebernya.

Adapun penerimaan pajak di Sulut didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 53,05% dari total penerimaan atau sebesar Rp307,5 miliar. Peningkatan penerimaan PPh pada bulan Februari 2024 ini juga merupakan efek dari periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sedang berlangsung sampai dengan 31 Maret 2024, sehingga terjadi peningkatan pertumbuhan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar 7,16%.

Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 43,87% atau senilai Rp254,3 miliar. 

Melanjutkan data yang telah dipaparkan, Hadi mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara ditopang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 25,52% atau senilai Rp158 miliar. 

“Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas sebesar 241,79% atau senilai Rp14 miliar,” tutur Hadi. (Fernando Rumetor)