MANADO – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara (DJPb Sulut) mencatat penerimaan pajak di Sulut hingga Februari 2024 didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 53,05% dari total penerimaan atau sebesar Rp307,5 miliar. 

“Peningkatan penerimaan PPh pada bulan Februari 2024 ini juga merupakan efek dari periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sedang berlangsung sampai dengan 31 Maret 2024, sehingga terjadi peningkatan pertumbuhan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar 7,16%,” jelas Kepala Kanwil DJPb Sulut, Hadi Utomo, kemarin.

Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 43,87% atau senilai Rp254,3 miliar.

Melanjutkan data yang telah dipaparkan, Hadi mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara ditopang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 25,52% atau senilai Rp158 miliar. 

“Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas sebesar 241,79% atau senilai Rp14 miliar,” beber Hadi.

“Meningkatnya pertumbuhan tersebut diharapkan agar sejalan dengan kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan akhir periode di tanggal 31 Maret dan SPT Badan pada 30 April nanti,” ucapnya. 

Direktorat Jenderal Pajak—melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara—masih terus berupaya dalam mengimbau Wajib Pajak agar tidak lupa untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum periode berakhir. 

“Kepatuhan Wajib Pajak adalah bentuk kontribusi dan keikutsertaan warga dalam memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono. (Fernando Rumetor)