Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya, termasuk menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas.
“Kita juga jangan meminjamkan atau memberikan Sertipikat asal, lalu tatap muka langsung antara Penjual dan Pembeli tanpa melalui perantara, serta mengurus sendiri Sertipikat di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan,” imbuh Rahmat.
Adapun dalam diskusi tersebut hadir perwakilan dari Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, civitas akademika dari beberapa kampus, hingga awak media.
Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Risat Sanger menuturkan bahwa pihaknya terus mendukung dan mem-backup ATR/BPN Sulut dalam memerangi mafia tanah di Sulut.
“Kami berharap peran Kejaksaan di pengadilan untuk bisa mengawal Target Operasi tahun 2023 yang terkait kasus di eks Pasar Tuminting,” sebut Risat.
“Jangan prestasi dari Kepolisian dan BPN jadi sia-sia. Kita harapkan kerja tiga lembaga ini (Kepolisian, Kejaksaan dan BPN) di pengadilan bisa sukses,” sambungnya.
Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut juga bakal membela pegawai BPN yang dikambinghitamkan dalam kasus yang melibatkan mafia tanah. “Kami ikut berpartisipasi mengawal dari luar terhadap salah satu pegawai BPN yang menjadi tersangka,” ucap Risat.
“Padahal kasus tersebut bersifat administratif dan BPN tidak berhak untuk menguji kebenaran dokumen yang dimasukkan, karena kalau soal palsu atau tidaknya sebuah dokumen merupakan urusan pemohon,” jelasnya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan