MANADO – Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan (Tahap Penyidikan) terhadap 5 Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.
Kelima tersangka yakni YM, S, VL dan ML secara bersama-sama dengan tersangka JK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,763 Miliar berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI.
“Para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, Senin (22/4/2024).
Dikatakan Theodorus, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kajati Sulut, kelima Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan