MINUT – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara pada Selasa (23/4/2024).

Kepala SMA Negeri 1 Dimembe, Hopnie Repaul Sumolang menyampaikan terima kasih  atas waktu dan kesempatan boleh datang berkunjung di Sekolahnya.

“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa dan guru untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum di Indonesia. Kiranya apa yang disampaikan dapat dipahami dan ditaati oleh para siswa siswi,” bebernya.

Theodorus Rumampuk, selaku Kasi Penkum atas nama pimpinan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima tim kami untuk melaksanakan kegiatan ini. 

Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disingkat TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007. 

Lebih lanjut dalam penjelasannya ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini, agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut. 

Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

“Dalam kesempatan ini, para siswa siswi diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar, yang mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah,” ucap Theodorus.

“Namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan di tempat-tempat hiburan atau club malam, padahal adik adik masih usia sekolah,” lanjutnya.

Theodorus menyebut, hal ini penting untuk disampaikan agar para siswa punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini. 

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penerangan Hukum, James F. Pade selaku Kasi Orang dan Harta Benda, serta Dimekrius Staf pada bidang Intelijen Kejati Sulut. (Fernando Rumetor)