KOTAMOBAGU
– Penjabat Wali Kota Asripan Nani mengikuti evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah bertempat di Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin (29/04).

Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah tersebut,  dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Penjabat Wali Kota dievaluasi secara berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk Triwulan ke II. Secara keseluruhan evaluasi atas capaian kinerja selama tiga bulan ini, sepenuhnya telah diterima oleh Tim Evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Asripan.

Lanjutnya,  bahwa telah disampaikan catatan-catatan kecil untuk disempurnakan seperti penyerapan anggaran dan honorer. Masukan tersebut tentu menjadi perbaikan kita pada triwulan III yang akan datang. Namun katanya, hasil evaluasi dari Tim Evaluator dari Kemendagri telah menerima sepenuhnya hasil capaian kinerja oleh Penjabat Wali Kota juga atas dukungan semua Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Saya tentu menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota dan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang telah memberikan dukungan sepenuhnya dalam tugas tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang saya emban untuk sementara waktu ini,” pungkasnya. (Novianti Kansil)