MANADO – Risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor Cabang Sulawesi Utara, Sunardy Syahid mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

Program perlindungan JKK dan JKM tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.

“Kami terus berupaya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Informasi terkait Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan semua masyarakat pekerja di Sulawesi Utara dapat terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sunardy, Selasa (30/4/2024).

Diketahui, terdapat 5 program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. 

Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Peserta yang telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

“Banyak manfaat dari kedua program JKK dan JKM dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia. Dengan cara mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Sunardy. (Fernando Rumetor)