BOLTIM – Tim Resmob Polres Boltim menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (30/4/2024) malam.
Terduga pelaku berinisial SG (60) itu, diamankan saat berada di rumah adikny di Desa Sauk Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pelapor, dimana telah terjadi tindakan percabulan oleh terduga pelaku. “Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Boltim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, langsung melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan terduga pelaku,” ujar Reynold.
Setelah melakukan pengembangan, Tim Resmob mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah adiknya, sehingga tim langsung bergerak dan menjemput pelaku.
Reynold mengungkapkan, kronologi kejadian tindak pidana percabulan yang dilaporkan tersebut sekira pukul 22.30 WITA pada hari Jumat 26 April 2024, di salah satu Desa di Kecamatan Tutuyan. Saat itu pelaku sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras, masuk ke rumah korban dan langsung menuju ke dalam kamar, dimana korban sedang tidur kemudian pelaku mencabuli korban,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku sudah berada di kantor Polres Boltim, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Novianti Kansil)
Tinggalkan Balasan