MANADO – Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Maluku Utara (DJP Suluttenggomalut) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulut sampai dengan akhir Maret 2024 mencapai Rp872,48 miliar.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Joga Saksono, menyebut angka realisasi tersebut telah mencapai 22,06 persen dari target penerimaan tahun 2024.

Dikatakannya, sumber penerimaan pajak di Sulut didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 499,4 miliar atau 57,24 persen dari total penerimaan.

“Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya adalah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah dengan total kontribusi sebesar Rp349,7 miliar,” ujar Joga dalam keterangan resminya.

Adapun penerimaan perpajakan utamanya ditopang oleh sektor usaha perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi Rp200,633 miliar. 

“Sementara itu untuk pertumbuhan tertinggi pada sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas sebesar Rp 20,8 miliar,” ucap Joga.

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk PPh Pasal 25/29 Badan sendiri menyumbang realisasi sebesar Rp64,742 miliar atau sebesar 7,42 persen. (Fernando Rumetor)