TALAUD – PPK dan PPS Se-Kabupaten Kepulauan Talaud, melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Mekaniame Pelaksanaan Verifikasi Faktual(VerFak) Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Kegiatan tersebut digelar oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Talaud di Aula Kantor KPU Talaud, Kamis (20/6/ 2024).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri L.J. Sumolang. Dalam arahannya Sumolang mengingatkan kepada PPK dan PPS agar melaksanakan tugas sesuai aturan.
” Jadi, diingatkan kepada PPK dan PPS dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan,” tegasnya.
Materi Bimbingan Teknis Tata Cara dan Mekanisme Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud kepada PPK dan PPS dibawakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Faisal Tahir.
Giat tersebut juga dihadiri Ketua Divisi Perencanaan Data & Informasi Budirman, Ketua Divisi Sosdikli Parmas & SDM Jein Hilda Palandung, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan Jekman Wauda Langsung Memberikan Arahan-Arahan Kepada Peserta Yang Hadir Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis, Turut Serta Hadir Jajaran Sekretariat KPU Talaud.(Jasman)
Tinggalkan Balasan