MANADO – Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Utara menggelar ‘Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan’ pada Senin (24/6/2024) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.
Plt Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulut, Adly menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah dalam menyamakan persepsi serta koordinasi antar lembaga dalam rangka pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Sulut.
“Kita semua menginginkan agar permasalahan tanah khususnya di Sulawesi Utara dapat diminimalisir dan ini tentunya memerlukan banyak sekali dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak,” ucapnya.
Adly mengharapkan adanya sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan para aparatur penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah daerah, instansi-instansi terkait, aktivis pertanahan, hingga media maupun masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan upaya kita bersama untuk mencegah dan menekan terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan,” ucap Adly.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini tanah masih menjadi salah satu penyebab sengketa, konflik dan perkara dalam masyarakat dikarenakan kebutuhan akan tanah yang terus bertambah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Namun jumlah ketersediaan tanah yang sifatnya statis, sehingga tidak mengherankan jika kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab tingginya potensi konflik, sengketa bahkan perkara pertanahan dalam masyarakat,” jelas Adly.
“Oleh karena itu, penyelesaian kasus pertanahan harus disertai dengan upaya pencegahan kasus pertanahan agar jumlah sengketa, konflik dan perkara yang ada tidak terus bertambah melainkan menurun,” sebutnya.
Tinggalkan Balasan