MANADO – Hingga batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Minggu (30/6/2024), tercatat sudah 98,96 persen Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melakukan pemadanan di wilayah Sulawesi Utara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (DJP Suluttenggomalut), Arif Muhammad Zuhri, pada Senin (1/7/2024).
“Realisasi pemadanan NIK menjadi NPWP di Sulut telah mencapai 98,96 persen dari total 768.819 Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia,” beber Arif saat ditemui di ruang kerjanya.
Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP dilaksanakan dengan dua cara yakni secara mandiri oleh Wajib Pajak maupun dipadankan secara langsung oleh sistem.
Lebih lanjut dikatakan Arif, masih ada sekira 1,04 persen atau sekira 8.085 Wajib Pajak Orang Pribadi di Sulut yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Kami mengimbau bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan pemadanan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ucapnya.
“Pemadanan ini sangat penting bagi Wajib Pajak, karena kalau tidak dilakukan nanti akan ada beberapa kegiatan wajib pajak yang tidak bisa dilaksanakan,” sebut Arif.
Sekadar diketahui, NPWP merupakan identitas yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pemadanan NIK dengan NPWP sendiri merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Dengan satu identitas tunggal, masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan