Selain itu, Kejati Sulut juga melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (4/7/2024).

Upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Donal Batalipu yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Adapun kasus tersebut bermula pada Sabtu (20/4/2024 sekira pukul 23.30 WITA, dimana Tersangka Donal Batalipu, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Abdul Haris Pontoh.

Ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejari Kotamobagu dengan Tersangka Donal Batalipu. (FOTO: istimewa)

“Akibat perbuatan Tersangka, saksi korban mengalami luka robek berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu,” beber Theodorus.

Dari ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama Tersangka Donal Batalipu untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Pertimbangannya Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam penjara tidak lebih dari lima tahun, serta Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga Tersangka,” jelas Theodorus.

Ekspose perkara ini turut dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, beserta Kasipidum Kejari Kotamobagu. (Fernando Rumetor)