MANADO – Garda Tipikor Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (GTI Sulut) berencana bakal mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan mantan napi kasus korupsi di Pilkada Tahun 2024.
Plt Ketua GTI Sulut, Efan Runtukahu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan uji materi ke MK karena sudah ada bukti kepala daerah yang sebelumnya merupakan mantan Napi korupsi kembali melakukan korupsi.
“Iya ada di salah satu kabupaten di Sulut, mantan narapidana yang ikut Pilkada, menang, lalu kembali korupsi,” kata Efan.
Efan menyebut, kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting untuk tidak memberi kesempatan kepada para mantan narapidana korupsi ikut kontestasi Pilkada.
“Akan menjadi catatan buruk bagi Indonesia bilamana mantan Napi ini ikut kontestasi dan menang, lalu saat menjabat mereka kembali melakukan kejahatan yang sama,” ucapnya.
Untuk mencegah kasus seperti ini berulang,dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan uji materi ke MK. “Rencananya akan kami ajukan minggu depan,” pungkas Efan. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan