MANADO – Sejak Januari sampai Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menangani dan menyelesaikan banyak kasus perkara, baik itu di bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum), maupun Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik memaparkan sejak Januari-Juli 2024 bidang Tipidum telah menerima SPDP sebanyak 181 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Dari jumlah tersebut berhasil diselesaikan sebanyak 147 SPDP, baik ditingkatkan menjadi penyerahan berkas Tahap I, dihentikan maupun SPDP dikembalikan kepada Instansi Penyidik,” beber Kajati dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Pada perkara Tahap I, bidang Tipidum telah menangani sebanyak 127 perkara. Dimana 123 perkara berhasil diselesaikan, baik penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP-3) maupun berkas perkara dikembalikan kepada Institusi Penyidikan disertai pengembalian SPDP.
“Pada tahap penuntutan, bidang Tipidum telah menangani sebanyak 92 perkara dan berhasil diselesaikan, baik dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan penghentian penuntutan (SKP2) maupun perkara dikesampingkan demi kepentingan umum berdasarkan kewenangan opportunitas yang melekat pada Jaksa Agung RI,” tutur Kajati.
Selain itu, kata Kajati, bidang Tipidum telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 61 perkara.
“Kejati Sulut juga memiliki 7 rumah Restorative Justice Kejari Manado-Wale Adhyaksa, Kejari Minut-Wale Restorative Justice, Kejari Minsel-Wale Perdamaian, Kejari Talaud-Wale Perdamaian Adhiyaksa,” beber Kajati.
“Lalu di Kejari Minahasa-Wale Maleosan Adhyaksa Kawangkoan Barat dan Wale Maleosan Adhyaksa Tondano Barat, Kejati Bolmut-Rumah Restorative Justice, serta Kejari Kepulauan Sangihe-Kampus Restorative Justice,” sambungnya.

Sementara itu, di bidang Tipidsus pada Tahap Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menangani sebanyak 26 perkara yang ada di Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri se-Sulut.
“Dari jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut di atas, sebanyak 9 perkara berhasil diselesaikan, baik ditingkatkan ke tahap pra penuntutan atau penyidikannya dihentikan (SP3),” tutur Kajati.
Selanjutnya, bidang Tipidsus seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Sulut telah menangani sebanyak 28 perkara di tahap pra penuntutan, baik berkas perkara yang berasal dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 22 perkara berhasil diselesaikan baik penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP3) atau perkaranya dikembalikan kepada instansi penyidik beserta SPDP,” bebernya.
Kemudian bidang Tipdsus seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Sulut telah menangani sebanyak 35 perkara di tahap Penuntutan berdasarkan hasil penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) perkara yang hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap baik yang berasal dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Dari jumlah tersebut sebanyak 20 perkara berhasil diselesaikan.
“Bidang Tipidsus seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Sulut juga telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 22 orang terpidana dari sebanyak 25 orang terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” sebut Kajati.
Adapun kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri Wakajati Sulut, Transiswara Adhi; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Frenkie Son selaku Ketua HBA Ke-64 Kejati Sulut; Kepala Bagian Tata Usaha Sterry Fendi Andih, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Theodorus Rumampuk. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan