MANADO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil BPN Sulut) resmi meluncurkan kantor pertanahan elektronik dan implementasi sertipikat elektronik, pada Jumat (2/8/2024).
Kepala Kanwil BPN Sulut, Erry Juliani Pasoreh menyebut layanan kantor pertanahan (Kantah) elektronik ini akan diwujudkan di 15 kantor pertanahan se-Sulut.
“Tadi kita declare (mengumumkan, red) 15 kantor pertanahan se-Sulut mulai melaksanakan kantor pertanahan elektronik ini,” ujar Erry kepada wartawan di sela-sela peluncuran tersebut.
“Jaringan tidak masalah karena semua layanan dari pertanahan sudah terpantau dari dasbor komputerisasi kantor pertanahan. Selama ini sudah berjalan dan dapat melayani PTSL, redistribusi dan lain-lain,” jelas Erry.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk menjadi kantor pertanahan elektronik, seluruh kantah telah mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Seperti melakukan sosialisasi internal dan eksternal, hingga bimbingan teknis oleh pusat data informasi Kementerian ATR/BPN.
”Kinerja kami juga telah diawasi di pusat pada Rabu kemarin, maka diterbitkanlah sertipikat elektronik selain PTSL. Diharapkan sampai tahun 2025 sudah diterbitkan semua,” sebut Erry.
Untuk layanan, kata dia, kantor pertanahan elektronik sudah dapat melayani peralihan, SKPT, dan beberapa layanan lainnya. Inovasi ini merupakan kemudahan supaya masyarakat tidak dirugikan.
“Sekarang ini bagi masyarakat yang hendak merubah sertipikat analog atau sertipikat lama menjadi sertipikat elektronik sudah bisa datang ke kantor pertanahan terdekat,” pungkasnya.
“Tentu tidak bisa semua kita proses satu kali, ini bertahap sesuai kemampuan masing-masing kantor pertanahan,” terang Erry.
Sekadar diketahui, sertipikat elektronik merupakan layanan terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang memiliki segudang manfaat, diantaranya meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.
Kemudian menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi, maupun mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80 persen.
Sertipikat elektronik juga mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dan layanan elektronik, hingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan