MANADO – PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Sam Ratulangi (Samrat) Manado melaksanakan pemusnahan barang terlarang (Prohibited Item) dalam penerbangan pada Jumat (11/10/2024).

Adapun barang-barang tersebut diamankan dari penumpang karena dianggap beresiko terhadap keselamatan penerbangan.

“Barang barang yang dimusnahkan adalah barang milik penumpang yang tidak diijinkan untuk diangkut dengan pesawat udara sesuai ketentuan yang masuk dalam prohibited item,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Maya Damayanti.

Diketahui, barang yang dimusnahkan antara lain 70 liter miras, korek api, gunting, cutter, silet pisau dan obeng, benda-benda yang terbuat dari besi serta benda-benda pertukangan.

Lebih lanjut dikatakan Maya, pemusnahan prohibited item kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan di tahun 2024, dimana sebelumnya pemusnahan juga sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.

“Jumlah prohibited item yang dimusnahkan semakin menurun dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya,” beber Maya Damayanti. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat yang berangkat dari Bandara Sam Ratulangi Manado semakin menyadari dan tahu barang barang apa yang tidak dan boleh dibawa dalam penerbangannya. (Fernando Rumetor)