KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu digemparkan oleh sengketa tanah yang melibatkan hubungan kekerabatan antara pelapor Prof. Ing. Mokoginta dan kawan-kawan dengan terlapor Maxi Mokoginta dan kawan-kawan.
Sengketa ini berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 98 Tahun 1978 di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menjadi perhatian setelah SHM Nomor 2567 Tahun 2009 dan turunannya dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti pembatalan ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan SHM 2567 dan 12 SHM turunannya pada tahun 2019, menegaskan bahwa pemilik sah tanah tersebut adalah pemegang SHM 98 Tahun 1978, yaitu Prof. Ing. Mokoginta dan kawan-kawan.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulut, Rachmad Nugroho, berharap kedua pihak dapat memprioritaskan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan untuk menghindari konflik berlarut-larut yang bisa merusak hubungan keluarga.
“Menghadapi sengketa ini, kami berharap agar baik pihak pelapor maupun pihak terlapor dapat duduk bersama dan mencari solusi penyelesaian yang menguntungkan semua pihak,” ucapnya.
“Mengingat mereka memiliki hubungan kekeluargaan sehingga penyelesaian secara kekeluargaan akan jauh lebih baik dibandingkan melanjutkan konflik,” sebut Rachmad, Jumat (18/10/2024).
Di tengah upaya untuk mendorong perdamaian, pihak berwenang juga telah menetapkan seorang mantan pegawai BPN Kota Kotamobagu berinisial MCW sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Adapun penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertipikat yang yang telah dibatalkan pada tahun 2019.
Pihak-pihak terkait mengharapkan agar proses hukum yang berjalan tidak menghalangi upaya penyelesaian sengketa secara damai.
“Kami mendorong pihak pelapor dan terlapor agar fokus mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Perdamaian akan menjadi langkah terbaik bagi mereka untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus terus berkutat dalam konflik hukum yang panjang,” tambah Rachmad Nugroho
Sementara itu, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Risat Sanger menyerukan Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemerintah setempat dan seluruh lapisan masyarakat dapat ikut mendorong penyelesaian damai ini dan menjaga keharmonisan hubungan sosial di antara para keluarga yang terlibat untuk mengakhiri sengketa yang telah berjalan hampir 7 tahun. (*)
Tinggalkan Balasan