JAKARTA – Mardani H Maming, sosok yang menjadi perhatian saat ini karena konten-konten tentang dirinya diunggah di akun Instagram aktor Indonesia, Ammar Zoni.

Banyak yang bertanya, mengapa akun Instagram @ammarzoni mendadak berubah menjadi akun bermuatan hukum yang fokus membahas soal Mardani H Maming.

Belakangan diketahui bahwa akun Instagram tersebut memang sudah dibeli oleh pihak Mardani H Maming dengan harga yang fantastis.

Lantas, siapakah sosok Mardani H Maming?

Mardani H Maming adalah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2018.

Maming juga politikus PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pria kelahiran Batulicin, 17 September 1981 itu juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022.

Saat ini ia tengah terjerat kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Namun belakangan muncul berbagai tanggapan terkait kasus yang menjeratnya itu. Sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Maming mengandung unsur kekeliruan.

Beberapa waktu lalu, sejumlah kampus terkemuka, di antaranya Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar diskusi bersama akademisi hukum ternama.

Dalam pembahasan tersebut, mereka menyoroti keputusan hakim atas kasus Maming yang dinilai keliru dan meminta Maming agar dibebaskan demi hukum dan keadilan.

Terbaru, tiga profesor hukum yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM juga turut menyampaikan pandangannya terkait kekeliruan hakim dalam memberikan putusan hukum kepada Maming. (*)