MANADO – Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara (BPS Sulut) mencatat Sulut mengalami inflasi month-to-month (m-t-m) sebesar 0,21 persen pada Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPS Sulut, Aidil Adha dalam berita resmi statistik yang dirilis pada Jumat (1/11/2024).
“Komoditas pendorong inflasi m-t-m pada Oktober 2024 ialah daging babi yakni sebesar 0,11 persen, diikuti daging ayam ras dan tomat yang masing-masing memiliki andil sebesar 0,06 persen,” ucap Aidil.
Dikatakannya, harga daging ayam ras pada bulan Oktober mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena pasokan daging ayam ras di beberapa wilayah Sulawesi Utara mengalami penurunan.
“Pada bulan Oktober juga terjadi peningkatan harga tomat yang disebabkan pasokan yang sudah mulai berkurang akibat berakhirnya masa panen di beberapa daerah sentra produksi,” tuturnya.
Sementara itu, komoditas penahan laju inflasi m-t-m pada Oktober 2024 adalah cabai rawit atau rica dengan andil sebesar -0,15 persen dan komoditas beras dengan andil -0,05 persen.
Disisi lain, jika dilihat secara year-on-year (y-on-y) maka Provinsi Sulawesi Utara mengalami inflasi sebesar 2,58 persen jika dibandingkan dengan Oktober 2023.
“Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 5,29 persen dengan IHK sebesar 108,43 dan terendah terjadi di Kota Manado sebesar 1,61 persen dengan IHK sebesar 105,57,” ucap Aidil.
Adapun inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,62 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,32 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,21 persen.
Kemudian kelompok transportasi sebesar 1,04 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,75 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,62 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,06 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 3,07 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,98 persen;
Kemudian kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,03 persen; dan kelompok pendidikan sebesar 1,20 persen. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan