MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) resmi membentuk sekaligus mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut) 2024, pada Kamis (14/11/2024).
Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa keberadaan Satgas PASTI bertujuan untuk mencegah masyarakat terjerat aktivitas keuangan ilegal.
Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakat yang terjerat aktivitas keuangan ilegal. Ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang aktivitas keuangan ilegal itu sendiri.
Selain itu, kata Robert, Satgas PASTI akan menguatkan landasan kerja sama anggota yang berada di dalamnya karena sudah ada ketetapannya, baik struktur kepengurusan dan fungsi masing-masing.
“Peran dan fungsi Satgas PASTI adalah untuk mencegah kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk melakukan penanganan kasus yang terjadi,” ujar Robert.
Menurutnya ada tiga isu besar terkait aktivitas keuangan ilegal, yaitu pinjaman online (Pinjol) ilegal, investasi ilegal dan judi online (Judol).
“Upaya pencegahan bisa dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bersama. Bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal,” tambah dia.
Hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar tidak terjerat pinjol dan investasi ilegal adalah memastikan perusahaan tersebut legal, dan pinjaman atau investasi yang diberikan logis. Masyarakat dapat mengecek perusahaan pinjol legal atau tidak di OJK.
Tinggalkan Balasan