MANADO – Pegadaian Area Manado 1 sepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Adapun kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh perwakilan Pegadaian Area Manado 1 dan Kejari Manado pada Rabu (20/11/2024).

Melalui kerja sama ini, Pegadaian memberikan kuasa kepada Kejari Manado untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam pemulihan dan pengembalian aset keuangan negara, termasuk mengambil tindakan hukum terhadap nasabah yang tergolong bermasalah.

Menurut Pimpinan Wilayah Pegadaian Kanwil V Manado, Pratikno, langkah ini adalah kelanjutan dari kerja sama antara Direksi Pegadaian dan Kejaksaan Agung RI. 

“Perjanjian Kerja Sama ini adalah pilot project pertama kami dengan Kejaksaan Negeri Manado,” ucapnya usai penandatanganan kerja sama di Kantor Pegadaian Kanwil V Manado.

Lebih lanjut disampaikannya, lewat kerja sama ini diharapkan ada beberapa hal yang bisa di-support pihak Kejari Manado.

“Antara lain terkait pengawalan, pertimbangan, pendampingan hukum, serta pemulihan dan pengembalian aset-aset keuangan negara,” ujar Pratikno.

Adapun dalam perjanjian ini, terdapat 100 nasabah bermasalah yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manado untuk penanganan lebih lanjut. 

Nasabah bermasalah atau non performing loan merupakan nasabah yang telah menunggak pembayaran pinjaman selama tiga bulan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo Santoso, menjelaskan bahwa kejaksaan berwenang mewakili Pegadaian dalam upaya litigasi dan non litigasi terkait perdata dan administrasi negara.

Dengan kata lain, sebut Wagiyo, Kejaksaan berhak mewakili Pegadaian di pengadilan dan dalam urusan non litigasi, seperti negosiasi dengan pihak ketiga.

“Tujuan utama dari semua ini adalah untuk melindungi aset-aset Pegadaian dari penguasaan pihak lain dan membantu pemulihan keuangan negara,” sebut Kajari. (Fernando Rumetor)