MANADO – Untuk mengoptimalkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi aturan-aturan terbaru kepada rumah sakit dan klinik se-Sulut pada Rabu (4/12/2024).

Dalam kegiatan yang digelar di Novotel Manado itu, BPJamsostek Sulut mensosialisasikan terkait Peraturan BPJamsostek Nomor 1 Tahun 2024, serta penggunaan aplikasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja online (E-PLKK).

Kepala BPJamsostek Sulut, Sunardy Syahid menyampaikan bahwa aplikasi E-PLKK yang baru bertujuan untuk mempermudah rumah sakit melihat eligibilitas atau kelayakan seseorang untuk dapat memperoleh manfaat pelayanan BPJamsostek.

Sunardy mencontohkan, apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja kemudian dibawa ke rumah sakit, maka petugas di rumah sakit bisa memutuskan apakah orang tersebut layak mendapat jaminan BPJamsostek atau tidak melalui aplikasi E-PLKK ini.

“Ketika diwawancara petugas di rumah sakit kemudian orang tersebut benar mengalami kecelakaan kerja, maka dirinya bisa mendapat jaminan dari BPJamsostek,” tutur Sunardy. 

“Nanti administrasi penerbitan surat jaminan bahwa memang seseorang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi terbaru ini,” tambahnya.

Sunardy pun menyebut, dengan aplikasi ini para petugas di rumah sakit tidak perlu lagi menunggu keluarga yang bersangkutan ataupun perusahaan tempat orang tersebut bekerja untuk melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Hadirnya aplikasi E-PLKK membuat rumah sakit bisa lebih mudah untuk memberikan pelayanan kepada peserta BPJamsostek,” terangnya.

Selain itu, dengan dipermudahnya menerbitkan surat jaminan tersebut, maka rumah sakit sudah punya bukti telah melakukan pelayanan dan biayanya akan ditanggung oleh BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedepannya ketika rumah sakit mengajukan penagihan walaupun pasien korban kecelakaan kerja belum sembuh, itu sudah bisa diajukan penagihan dan BPJS Ketenagakerjaan bisa memproses sesuai dengan biaya yang diajukan tanpa menunggu selesai masa perawatan pengobatan,” jelasnya.

Adapun dari sekira 60 rumah sakit, klinik dan puskesmas di Sulut, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan 33 rumah sakit, klinik maupun puskesmas terkait penggunaan aplikasi E-PLKK.

Rencananya, aplikasi ini akan mulai efektif digunakan per 1 Januari 2025. “Petugas kami pun akan turun langsung ke rumah sakit untuk mensosialisasikan aplikasi baru ini kepada para petugas di rumah sakit,” ucap Sunardy. (Fernando Rumetor)