MANADO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (KPw BI Sulut) mengimbau masyarakat Sulut tak perlu panik dan khawatir akan peredaran uang palsu (Upal) yang menghebohkan publik.

Diketahui, kasus produksi dan peredaran Upal yang ada di UIN Alauddin Makassar telah berhasil diungkap dan saat ini kasus tersebut terus diusut oleh pihak Kepolisian.

Terkait kasus ini, Deputi Kepala Perwakilan BI Sulut, Renold Asri meminta masyarakat Bumi Nyiur Melambai tak perlu panik dan tak perlu khawatir dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah.

“Berdasarkan penelitian Bank Indonesia terhadap setiap temuan uang palsu, diketahui bahwa kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini masih relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D yakni dilihat, diraba, diterawang,” ujar Renold saat ditemui, Jumat (3/1/2025).

Dirinya menyebut, uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu UV memiliki kualitas sangat rendah dan memiliki pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli. 

“Selain itu, secara visual, uang palsu baru-baru ini sangat mudah diidentifikasi tanpa perlu menggunakan bantuan lampu UV,” sebut Renold kepada SINDOMANADO.COM.

Disisi lain, dirinya meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pengecekan keaslian uang yang dapat merusak uang itu sendiri, seperti membelah uang Rupiah. 

“Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu,” bebernya. 

Membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana. Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. 

Renold pun menyebut, Bank Indonesia secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) seperti BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC, perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu. 

Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta menghimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah. 

“Bank Indonesia juga turut menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah,” bebernya. (Fernando Rumetor)