MANADO – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank SulutGo pada Rabu (9/4/2025) memutuskan sejumlah hal penting dalam arah Bank SulutGo kedepan.
Salah satu hal penting yang dibahas ialah terkait pemenuhan modal inti Rp3 Triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam RUPS yang dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), diputuskan bahwa BSG bergabung kedalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) PT. Mega Corpora hanya sampai pemenuhan modal inti telah dicapai.
“Apabila sudah tercapai, maka BSG terlepas dari KUB,” ungkap Gubernur Yulius Selvanus dalam keterangan pers resmi usai RUPS Bank SulutGo di Kantor Pusat BSG, kemarin.
Lebih lanjut, para pemegang saham yang meliputi Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo juga telah menyepakati akan memenuhi kebutuhan modal inti Rp3 Triliun paling lambat hingga 8 tahun.
Sekadar diketahui, saat ini Bank SulutGo atau BSG tergabung dalam KUB PT. Mega Corpora untuk memenuhi ketentuan POJK terkait pemenuhan modal inti Rp3 Triliun.
Dalam POJK tersebut, BSG bisa memenuhi aturan terkait pemenuhan modal inti dengan cara bergabung dalam KUB bersama Bank Induk yang memiliki modal inti yang cukup.
Dengan masuknya BSG dalam KUB PT Mega Corpora, maka Bank Pelaksana yakni PT. Bank Mega (Bank Mega) mendukung BSG dalam transformasi Human Capital (SDM), pengembangan Teknologi & Informasi, kredit, dan lain-lain dalam rangka meningkatkan kinerja BSG.
Lebih lanjut juga dalam RUPS Tahunan ini dibahas tindak lanjut implementasi KUB PT. Mega Corpora sebagai ultimate shareholder selain Pemprov Sulut. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan