MANADO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Utara terus digenjot oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut.
Teranyar, BPN Sulut bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sertipikat kepada perwakilan rumah ibadah, badan sosial dan aset pemerintah Kota Manado pada Selasa (10/6/2025).
Penyerahan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay; Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh; dan Kepala Kantor Pertanahan Manado, Alexander Wowiling, di Gereja Katolik Yesus Gembala Baik, Paniki Bawah, Mapanget, Kota Manado.
Penerbitan sertipikat tanah terhadap ketiga pihak tersebut bersumber dari program PTSL yang biayanya gratis tanpa dipungut biaya.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pemerintah dan DPR RI memprioritaskan semua rumah ibadah di Indonesia memiliki sertifikat.
“Kami ingin memastikan semua rumah ibadah memiliki sertifikat atas tanah. Karena bagi kami akan sangat aneh ketika jemaah beribadah tetapi ada pihak yang menggugat hak atas tanah. Dan itu terjadi di beberapa tempat,” ujar Rifqinizamy.
Ia menyebut, karena hal itulah DPR menganggarkan PTSL di APBN untuk memastikan pengukuran dan pensertifikatan untuk rumah-rumah ibadah dilakukan secara gratis.
“Langkah ini termasuk salah satu bentuk kehadiran negara untuk menjamin perlindungan bagi umat beragama,” tutur Rifqinizamy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh, menjelaskan program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat kepastian hak atas tanah milik masyarakat.
Termasuk diantaranya tanah-tanah milik rumah ibadah, fasilitas umum, badan sosial, dan aset pemerintah daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Khusus rumah ibadah menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN, untuk menjaga keberlangsungan tempat ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat,” ungkapnya.
Pada momen ini, BPN menerbitkan sertiikat tanah untuk 8 rumah ibadah, 1 bidang tanah fasilitas umum; 1 bidang aset pemerintah kota, dan 333 bidang tanah untuk masyarakat umum. Totalnya berjumlah 542 sertifikat yang diterbitkan.
“Kita berharap ini bisa memberikan kepastian hukum atas tanah yang ada, sehingga kegiatan masyarakat bisa berlangsung dengan nyaman,” kuncinya. (nando/*)


Tinggalkan Balasan