MANADO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan JFP alias Jane, buronan kasus penipuan, pada Minggu (29/6/2025) di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan dilakukan setelah tim Tabur melakukan pemantauan sejak pukul 09.00 WITA. Jane diketahui menghadiri ibadah di Gereja GMIM Imanuel Lolah sebelum kembali ke kediamannya.
Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, pada pukul 13.45 WITA, Asisten Intelijen Kejati Sulut, Marthen Tandi, memerintahkan penangkapan yang dipimpin Plt. Kasi V, Morais Barakati, bersama Kasi II, Nurdin.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Manado untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada pukul 15.00 WITA,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi.
Jane Fenny Posumah merupakan terpidana dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Ia dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 155/K.Pid/2024 Jo 110/Pid/2023/PT MND Jo 202/Pid.B/2023/PN Mnd, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Kasipenkum Januarius Bolitobi mengungkapkan, Jane telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen dalam penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (nando/*)
Tinggalkan Balasan