MANADO – Karantina Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan terhadap 1,05 ton daging celeng serta 711 produk olahan hewan, ikan, dan tumbuhan impor ilegal, Selasa (15/7/2025).
Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran terkontrol dan penimbunan untuk memastikan keamanan lingkungan dan mencegah potensi penyebaran penyakit.
Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 1,05 ton daging celeng, 557 produk hewan seperti telur, daging babi, daging sapi, dan unggas olahan, 144 produk tumbuhan berupa buah, sayur, benih, dan rempah, dan 10 produk perikanan olahan.
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penahanan dari 23 Mei hingga 14 Juli 2025.
Daging celeng yang disita berasal dari Kepulauan Sula, Maluku Utara, dan masuk tanpa dokumen karantina. Sementara ratusan produk olahan hewan dan tumbuhan impor ilegal tersebut berasal dari Tiongkok tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Tindakan ini kami lakukan untuk menjaga Sulawesi Utara dari ancaman penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak jelas status kesehatannya,” kata Wayan.
Ia menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Bea Cukai Manado, Polsek Bandara Sam Ratulangi, Angkasa Pura, Polsek dan KSOP Pelabuhan Manado, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum karantina di Sulut.
Wayan berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya mematuhi aturan karantina. Dengan begitu, risiko penyebaran penyakit berbahaya seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), ASF (African Swine Fever), dan penyakit lainnya dapat dicegah, demi menjaga kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan keamanan pangan masyarakat. (nando/*)
Leave a Reply